Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo Membentuk Unit Intel dalam Rangka Membantu Tugas Pemerintah daerah Sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Kebijakan Kepala Daerah, unituk itu unit Intel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo ikut Berperan dalam mengkomunikasikan informasi dan bahan keterangan dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas di daerah kabupaten Boalemo.
Unit Intel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo Berperan Langsung di Bawah pimpinan Kepala Seksi Operasional Suryo windroyo, SIP dan Kepala Unit Intel Mohamad Abdul dan beberapa Anggota sampai dengan saat ini unit intel satuan polisi pamong praja kabupaten boalemo telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dan saling berkoordinasi dengan Kominda ( Komunitas Intelijen Daerah ) Kabupaten Boalemo, inilah satuan polisi pamong praja kabupaten boalemo sebagai alat gerak Pemerintah Daerah, demi mencapai satu sasaran dan target.
Satpol Boalemo
Senin, 13 Desember 2010
PERAN DAN FUNGSI POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BOALEMO
pada awal berdirinya di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950,
Penulis : Fadly Mohamad
Sat Pol PP telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi konsolidasi dan
stabilitas teritorial pada daerah-daerah yang baru diamankan angkatan perang. Saat
itu tugas-tugas yang berada di luar bidang kepolisian negara merupakan masalah
spesifik yang ditangani oleh Polisi Pamong Praja, salah satunya menangani bidang
pemerintahan umum, khususnya dalam pembinaan ketenteraman dan ketertiban di
daerah. Karena itu, tidaklah bijaksana apabila kita memandang bahwa peran dan
fungsi Pol PP dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat
merupakan peran yang berlebihan seakan-akan hendak mengambil alih peran Polri.
Sebaliknya, antara Polri dengan Sat Pol PP harus terjalin sinergitas dalam upaya
menjaga dan memelihara Kamtibmas, sebagaimana dengan jelas dinyatakan dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri bertugas melakukan koordinasi,
pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai
negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Diberikannya kewenangan pada Sat Pol PP untuk memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat bukanlah tanpa alasan. Namun, didukung oleh dasar pijakan
yuridis yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 pada huruf c,
yang menyebutkan: urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Demikian
pula dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja
untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum serta katentraman masyarakat.
Dengan melihat pada kewenangan yang diberikan kepada Sat Pol PP, tidak
dapat dipungkiri bahwa keberadaan Satpol PP sangat penting dan strategis dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, termasuk di
dalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas)
Peran dan Fungsi Satpol PP
Untuk memahami lebih jauh peran dan fungsi Sat Pol PP, khususnya dalam
pembinaan dan penegakan hukum, pertama-tama perhatian kita harus tertuju pada
perundang-undangan yang mengatur mengenai Sat Pol PP yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan berbagai kesimpangsiuran
organisasi, tugas, dan fungsinya serta hal lain yang menjadi atribut Pol PP, yang
selama ini dirancang secara berbeda-berda antara Pemda baik ditingkat Provinsi
maupun Kabupaten/Kota dapat segera diseragamkan.
Adapun materi yang dimuat dalam peraturan pemerintah ini meliputi susunan
organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas dan kewajiban Satuan Polisi
Pamong Praja. Khusus, mengenai fungsi dan peran dari Satpol PP diatur dalam
beberapa pasal, yaitu:
· Pasal 3 yang menyebutkan: Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas
memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum,
menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 4 menyebutkan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Satpol PP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban
umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum di Daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan
Kepala Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan
Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau
aparatur lainnya;
e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Dengan memperhatikan pada fungsi Sat Pol PP di atas, yang mencakup
fungsi operasi, fungsi koordinasi dan fungsi pengawasan, menunjukkan betapa
penting dan strategisnya peran Pol PP dalam menyangga kewibawaan pemerintah
daerah serta penciptaan situasi kondusif dalam kehidupan pembangunan bangsa.
Karena itu, eksistensi Pol PP, baik sebagai personil maupun institusi yang menangani
bidang ketenteraman dan ketertiban umum, akan mengalami perkembangan sejalan
dengan luasnya cakupan tugas dan kewajiban kepala daerah dalam
menyelenggarakan bidang pemerintahan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kaitan dengan pembinaan keamaman, tentunya peran Sat Pol PP tidak
dapat diabaikan begitu saja, sebaliknya diharapkan mempunyai
kepolisian khusus lainnya serta bermitra dengan masyarakat, yang dapat diwujudkan
melalui berbagai tindakan preemtif, seperti kegiatan penyuluhan, pembinaan dan
penggalangan masyarakat. Upaya ini dapat diterapkan guna mencegah secara dini
gangguan ketertiban masyarakat dan ketenteraman masyarakat sekaligus dapat
menyelesaikan berbagai persoalan yang bersinggungan dengan masyarakat secara
arif dan bijaksana.
Di samping itu, pola-pola preventif pun dapat diupayakan guna menanggulangi
faktor police hazard yang potensial memunculkan berbagai gangguan Kamtibmas.
Khusus berkaitan dengan eksistensi Sat Pol PP dalam penegakan hukum
(represif), sebagai perangkat pemerintah daerah, kontribusi Sat Pol PP sangat
diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan Otonomi Daerah. Dengan
demikian aparat Pol PP diharapkan menjadi motivator dalam menjamin kepastian
pelaksanaan peraturan daerah dan upaya menegakannya ditengah-tengah
masyarakat, sekaligus membantu dalam menindak segala bentuk penyelewengan
dan penegakkan hukum.
Dalam melaksanakan kewenangannya guna menegakkan peraturan daerah
serta keputusan kepala daerah, sebagai salah satu tugas utama dari Pol PP, tentunya
tidak semudah membalikkan telapak tangan, terlebih dalam melaksakanan
kewenangannya ini Pol PP dibatasi oleh kewenangan represif yang sifatnya non
yustisial. Karenanya, aparat Pol PP seringkali harus menghadapi berbagai kendala
ketika harus berhadapan dengan masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu
dalam memperjuangkan kehidupannya, yang akhirnya bermuara pada munculnya
konflik (bentrokan).
Dalam menghadapi situasi seperti ini, Pol PP harus dapat mengambil sikap
yang tepat dan bijaksana, sesuai dengan paradigma baru Polisi Pamong Praja yaitu menjadi aparat yang ramah, bersahabat, dapat menciptakan suasana batin dan
nuansa kesejukan bagi masyarakat, namun tetap tegas dalam bertindak demi
tegaknya peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika
masyarakat seiring dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, setiap
personil Pol PP dituntut untuk semakin meningkatkan kinerjanya.
Upaya Peningkatan Profesionalisme
Dalam menjalankan tugasnya, dalam rangka pembinaan dan penegakan
hukum, Polisi Pamong Praja diharapkan selalu menampilkan performa professional,
khususnya dalam menghadapi perkembangan keadaan dan tantangan global. Maka
dari itu, segenap aparat Pol PP diharapkan menjadi aparat yang handal dan
mempunyai kemampuan pemikiran yang jernih, serta kesehatan dan kemampuan fisik
yang prima untuk menunjang keberhasilan dalam tugas-tugas dilapangan.
Namun yang lebih penting lagi tentunya setiap aparat Sat Pol PP harus
berupaya menempatkan fungsi pembinaan kepada masyarakat dibandingkan dengan
penegakan hukum. Hal ini penting sebagai usaha preventif agar masyarakat sadar
hukum (perda) dan paham akan pentingnya ketentraman dan ketertiban umum,
mengingat ada kecenderungan ketika penegakan hukum lebih ditonjolkan, potensial
bagi terjadi konflik.
Karena itu, untuk dapat menghasilkan sosok aparat Sat Pol PP yang
professional, khususnya dalam rangka mewujudkan perannya dalam pembinaan dan
penegakkan hukum, maka beberapa upaya yang dapat dilakukan, di antaranya:
stabilitas teritorial pada daerah-daerah yang baru diamankan angkatan perang. Saat
itu tugas-tugas yang berada di luar bidang kepolisian negara merupakan masalah
spesifik yang ditangani oleh Polisi Pamong Praja, salah satunya menangani bidang
pemerintahan umum, khususnya dalam pembinaan ketenteraman dan ketertiban di
daerah. Karena itu, tidaklah bijaksana apabila kita memandang bahwa peran dan
fungsi Pol PP dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat
merupakan peran yang berlebihan seakan-akan hendak mengambil alih peran Polri.
Sebaliknya, antara Polri dengan Sat Pol PP harus terjalin sinergitas dalam upaya
menjaga dan memelihara Kamtibmas, sebagaimana dengan jelas dinyatakan dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri bertugas melakukan koordinasi,
pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai
negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Diberikannya kewenangan pada Sat Pol PP untuk memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat bukanlah tanpa alasan. Namun, didukung oleh dasar pijakan
yuridis yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 pada huruf c,
yang menyebutkan: urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Demikian
pula dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja
untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum serta katentraman masyarakat.
Dengan melihat pada kewenangan yang diberikan kepada Sat Pol PP, tidak
dapat dipungkiri bahwa keberadaan Satpol PP sangat penting dan strategis dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, termasuk di
dalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas)
Peran dan Fungsi Satpol PP
Untuk memahami lebih jauh peran dan fungsi Sat Pol PP, khususnya dalam
pembinaan dan penegakan hukum, pertama-tama perhatian kita harus tertuju pada
perundang-undangan yang mengatur mengenai Sat Pol PP yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan berbagai kesimpangsiuran
organisasi, tugas, dan fungsinya serta hal lain yang menjadi atribut Pol PP, yang
selama ini dirancang secara berbeda-berda antara Pemda baik ditingkat Provinsi
maupun Kabupaten/Kota dapat segera diseragamkan.
Adapun materi yang dimuat dalam peraturan pemerintah ini meliputi susunan
organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas dan kewajiban Satuan Polisi
Pamong Praja. Khusus, mengenai fungsi dan peran dari Satpol PP diatur dalam
beberapa pasal, yaitu:
· Pasal 3 yang menyebutkan: Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas
memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum,
menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 4 menyebutkan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Satpol PP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban
umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum di Daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan
Kepala Daerah;
d. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan
Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, PPNS dan atau
aparatur lainnya;
e. pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Dengan memperhatikan pada fungsi Sat Pol PP di atas, yang mencakup
fungsi operasi, fungsi koordinasi dan fungsi pengawasan, menunjukkan betapa
penting dan strategisnya peran Pol PP dalam menyangga kewibawaan pemerintah
daerah serta penciptaan situasi kondusif dalam kehidupan pembangunan bangsa.
Karena itu, eksistensi Pol PP, baik sebagai personil maupun institusi yang menangani
bidang ketenteraman dan ketertiban umum, akan mengalami perkembangan sejalan
dengan luasnya cakupan tugas dan kewajiban kepala daerah dalam
menyelenggarakan bidang pemerintahan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kaitan dengan pembinaan keamaman, tentunya peran Sat Pol PP tidak
dapat diabaikan begitu saja, sebaliknya diharapkan mempunyai
kepolisian khusus lainnya serta bermitra dengan masyarakat, yang dapat diwujudkan
melalui berbagai tindakan preemtif, seperti kegiatan penyuluhan, pembinaan dan
penggalangan masyarakat. Upaya ini dapat diterapkan guna mencegah secara dini
gangguan ketertiban masyarakat dan ketenteraman masyarakat sekaligus dapat
menyelesaikan berbagai persoalan yang bersinggungan dengan masyarakat secara
arif dan bijaksana.
Di samping itu, pola-pola preventif pun dapat diupayakan guna menanggulangi
faktor police hazard yang potensial memunculkan berbagai gangguan Kamtibmas.
Khusus berkaitan dengan eksistensi Sat Pol PP dalam penegakan hukum
(represif), sebagai perangkat pemerintah daerah, kontribusi Sat Pol PP sangat
diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan Otonomi Daerah. Dengan
demikian aparat Pol PP diharapkan menjadi motivator dalam menjamin kepastian
pelaksanaan peraturan daerah dan upaya menegakannya ditengah-tengah
masyarakat, sekaligus membantu dalam menindak segala bentuk penyelewengan
dan penegakkan hukum.
Dalam melaksanakan kewenangannya guna menegakkan peraturan daerah
serta keputusan kepala daerah, sebagai salah satu tugas utama dari Pol PP, tentunya
tidak semudah membalikkan telapak tangan, terlebih dalam melaksakanan
kewenangannya ini Pol PP dibatasi oleh kewenangan represif yang sifatnya non
yustisial. Karenanya, aparat Pol PP seringkali harus menghadapi berbagai kendala
ketika harus berhadapan dengan masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu
dalam memperjuangkan kehidupannya, yang akhirnya bermuara pada munculnya
konflik (bentrokan).
Dalam menghadapi situasi seperti ini, Pol PP harus dapat mengambil sikap
yang tepat dan bijaksana, sesuai dengan paradigma baru Polisi Pamong Praja yaitu menjadi aparat yang ramah, bersahabat, dapat menciptakan suasana batin dan
nuansa kesejukan bagi masyarakat, namun tetap tegas dalam bertindak demi
tegaknya peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika
masyarakat seiring dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, setiap
personil Pol PP dituntut untuk semakin meningkatkan kinerjanya.
Upaya Peningkatan Profesionalisme
Dalam menjalankan tugasnya, dalam rangka pembinaan dan penegakan
hukum, Polisi Pamong Praja diharapkan selalu menampilkan performa professional,
khususnya dalam menghadapi perkembangan keadaan dan tantangan global. Maka
dari itu, segenap aparat Pol PP diharapkan menjadi aparat yang handal dan
mempunyai kemampuan pemikiran yang jernih, serta kesehatan dan kemampuan fisik
yang prima untuk menunjang keberhasilan dalam tugas-tugas dilapangan.
Namun yang lebih penting lagi tentunya setiap aparat Sat Pol PP harus
berupaya menempatkan fungsi pembinaan kepada masyarakat dibandingkan dengan
penegakan hukum. Hal ini penting sebagai usaha preventif agar masyarakat sadar
hukum (perda) dan paham akan pentingnya ketentraman dan ketertiban umum,
mengingat ada kecenderungan ketika penegakan hukum lebih ditonjolkan, potensial
bagi terjadi konflik.
Karena itu, untuk dapat menghasilkan sosok aparat Sat Pol PP yang
professional, khususnya dalam rangka mewujudkan perannya dalam pembinaan dan
penegakkan hukum, maka beberapa upaya yang dapat dilakukan, di antaranya:
1. Memantapkan wawasan, keterampilan, dan performance SDM Pol PP menuju
sosok profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, salah satunya dengan cara
mengubah sistem rekrutmen dan pendidikan aparat Pol PP;
2. Setiap anggota Pol PP harus dibekali kemampuan dan keterampilan taktis dan
teknis kepamongprajaan yang memadai. Tujuannya adalah supaya gerak
langkah anggota Pol PP dalam melaksanakan perannya semaksimal mungkin
terhindar dari tindakan-tindakan yang menyimpang;
3. Evaluasi terhadap pola pendekatan yang selama ini diterapkan untuk menilai
kadar efektifitasnya, sekaligus guna meminimalisir kemungkinan terjadinya
penyimpangan;
4. Memantapkan pedoman, arah, dan kewenangan yang jelas dan sinergis
dengan unsur terkait, sehingga terjalin mekanisme operasional yang efektif
dalam mewujudkan situasi yang kondusif wilayahnya;
5. Menjalin kerja sama dengan seluruh aparat keamanan dan ketertiban serta
aparat penegak hukum lainnya agar tercipta hubungan yang sinergis,
mengingat beberapa kewenangan yang melekat pada Satpol PP melekat pula
ada institusi lain;
6. Menjalin kerja sama dengan seluruh unsur masyarakat dalam upaya-upaya
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
sosok profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, salah satunya dengan cara
mengubah sistem rekrutmen dan pendidikan aparat Pol PP;
2. Setiap anggota Pol PP harus dibekali kemampuan dan keterampilan taktis dan
teknis kepamongprajaan yang memadai. Tujuannya adalah supaya gerak
langkah anggota Pol PP dalam melaksanakan perannya semaksimal mungkin
terhindar dari tindakan-tindakan yang menyimpang;
3. Evaluasi terhadap pola pendekatan yang selama ini diterapkan untuk menilai
kadar efektifitasnya, sekaligus guna meminimalisir kemungkinan terjadinya
penyimpangan;
4. Memantapkan pedoman, arah, dan kewenangan yang jelas dan sinergis
dengan unsur terkait, sehingga terjalin mekanisme operasional yang efektif
dalam mewujudkan situasi yang kondusif wilayahnya;
5. Menjalin kerja sama dengan seluruh aparat keamanan dan ketertiban serta
aparat penegak hukum lainnya agar tercipta hubungan yang sinergis,
mengingat beberapa kewenangan yang melekat pada Satpol PP melekat pula
ada institusi lain;
6. Menjalin kerja sama dengan seluruh unsur masyarakat dalam upaya-upaya
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Inilah Sosok dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo di bawah Pimpinan Langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. Mansur Sidiki. yang selalu setia menjalankan tugas dan amanah,,
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo saat ini telah terbagi menjadi beberapa unit yaitu
- Unit PAPP ( Unit Pembinaan Anggota dan Penegakan Peraturan Daerah )
- Unit INTEL( Merencanakan,Mencari,Mengumpulkan,Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi dan bahan keterangan dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas di daerah Kabupaten Boalemo, dan Berkoordinasi langsung dengan Kominda ( Komunitas Intelijen Daerah ) Kabupaten Boalemo.
- Unit Hubmas ( Menghimpun data - data yang ada di lapangan dan dijadikan satu asip di satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo.
Inilah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo, dalam sebagai Alat Gerak Pemerintah Daerah dalam mencapai satu sasaran dan Tujuan.
Penulis : Fadly Mohamad
email: fadlygazkins@yahoo.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)